Pada saat anda macet, bersabarlah dan segera melunasinya, jangan ke pengacara yang mengiklankan dirinya " Utang Kartu Kredit / KTA selesai hanya dengan bayar 20 % dari pagu.". 20 % itu masuk ke kantong mereka dengan membekali anda surat kuasa ( surat sakti ). Hebatnya lagi begitu surat sakti ini ditunjukkan ke debt collector, apa jawaban mereka??? Mereka tidak ada urusan dengan BKS LAW FIRM, karena anda yang berhutang alias anda yang menggunakan kartu kredit tersebut, Jadi anda yang harus bertanggung jawab. Terus apa kata BKS Law Firm???? Berikutnya silahkan anda baca web lain seperti : http://bkslawfirmbudikelana.blogspot.com/ atau http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2013/05/21/berkat-postingan-di-kompasiana-banyak-calon-korban-penipuan-yang-selamat-membantu-nasabah-menyelesaikan-masalahnya-25-561989.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar