Sudah Jatuh tertimpa tangga itulah kata-kata yang cocok untuk saya, sebagai seorang karyawan di sebuah lembaga karena pendapatan (gaji) yang tidak sesuai dengan pengeluaran, maka jatuh di dalam jurang kartu kredit dan kta (kredit tanpa agunan).Karena panik dan ketidaktahuan kami maka kami bertemu dengan "DEWA PENOLONG" yang sekarang menjadi IBLIS PENCABUT NYAWA bagi saya.
Pernahkah anda melihat iklan di surat kabar dengan bunyi "Utang kartu kredit dan KTA selesai hanya 20 % dari PAGU?" Dengan maksud meminta perlindungan dan perlindungan hukum justru malah tertipu mentah-mentah. Fee yang kami bayarkan untuk jasa pengacara kartu kredit seperti tidak ada hasil. Pengacara kartu kredit Budi Kelana (BKS Law Firm) tidak menepati janji mereka. Debt Collector tetap datang ke rumah, bank penerbit kartu kredit tidak setuju dan menolak mediasi dari mereka karena dinilai tidak masuk akal, misalnya; anda hutang kartu kredit 10 juta tapi tidak mau membayar sama sekali (somasi).
bagi pihak-pihak yang telah mengurus lewat BKS LAW FIRM yang terhormat, beranikah anda untuk memeriksa status utang kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA) anda ke bank yang bersangkutan, apakah urusannnya memang sudah selesai atau belum?
Jangan anda malah meneror kami sekeluarga dan menjadi pendukung BKS LAW FIRM, baca http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2011/10/28/pengacara-janjikan-hapus-tagihan-kartu-kredit-membantu-nasabah-menyelesaikan-masalahnya-15-407656.html artikel ini lebih mendidik daripada ocehan mereka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar