BKS LAW FIRM PENIPU NASABAH KARTU KREDIT & KTA
Minggu, 16 Februari 2014
KANTOR PENGACARA ITU HARUS FORMAL
Kantor pengacara harus formal, ada ijin, palang nama, dan tidak boleh ada perwakilan di daerah. kalau letaknya di kos-kosan namanya apa kalau bukan CALO
Minggu, 26 Januari 2014
PENGACARA KARTU KREDIT PENIPU DAN MENGINCAR FEE ANDA
Luar biasa sekali sepak terjang "BKS LAW FIRM" ini yang berlokasi di Jalan Asia Afrika, Jakarta. Mereka menyebarkan janji palsu seolah-olah mereka adalah "Juru Selamat" bagi anda yang berhutang. Masihkah anda ingat ketika kredit anda lancar2 saja? Apakah bank pernah menelpon dan meneror telepon (Handphone) anda pagi, siang, dan malam??? Tidak pernah khan?
Pada saat anda macet, bersabarlah dan segera melunasinya, jangan ke pengacara yang mengiklankan dirinya " Utang Kartu Kredit / KTA selesai hanya dengan bayar 20 % dari pagu.". 20 % itu masuk ke kantong mereka dengan membekali anda surat kuasa ( surat sakti ). Hebatnya lagi begitu surat sakti ini ditunjukkan ke debt collector, apa jawaban mereka??? Mereka tidak ada urusan dengan BKS LAW FIRM, karena anda yang berhutang alias anda yang menggunakan kartu kredit tersebut, Jadi anda yang harus bertanggung jawab. Terus apa kata BKS Law Firm???? Berikutnya silahkan anda baca web lain seperti : http://bkslawfirmbudikelana.blogspot.com/ atau http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2013/05/21/berkat-postingan-di-kompasiana-banyak-calon-korban-penipuan-yang-selamat-membantu-nasabah-menyelesaikan-masalahnya-25-561989.html
Senin, 20 Januari 2014
PENGACARA ITU SEHARUSNYA BERADA DI SAMPING ANDA
Pernahkah anda menonton artis-artis seperti Eyang Subur,Camelia Petir,dan artis lain yang terkena masalah hukum??? Yang menjadi pertanyaan adalah dimana pengacara mereka? apakah pengacaranya di rumah lagi minum kopi atau dimana??? Pengacara yang benar itu seharusnya ada di samping anda pada waktu anda memakai jasa mereka, bukannya malah memberikan surat kuasa dan ketika ada debt collector itu datang malah diajak berdebat gak jelas tanpa hasil.
Beda dengan pengacara yang bernama Budi Kelana Sosrosoebroto (BKS Law Firm) apakah anda pernah menghubungi HP nya?? bisa nyambung ga??? Surat kuasa (pengalihan) itu bukan surat sakti saudara-saudara. Ingat, pengacara sekelas OC Kaligis dan Ruhut Sitompul saja berdiri di samping kliennya. apakah anda pernah di dampingi oleh Bapak Budi Kelana Sosrosoebroto yang terhormat untuk ke bank dan duduk sebagai mediator agar permasalahan anda selesai dari kejaran utang dan debt collector??? Anda sendiri yang tau jawabannya.
Baca artikel ini, agar anda tercerahkan http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2013/05/21/berkat-postingan-di-kompasiana-banyak-calon-korban-penipuan-yang-selamat-membantu-nasabah-menyelesaikan-masalahnya-25-561989.html
BKS LAW FIRM BUDI KELANA PENIPU
Sudah Jatuh tertimpa tangga itulah kata-kata yang cocok untuk saya, sebagai seorang karyawan di sebuah lembaga karena pendapatan (gaji) yang tidak sesuai dengan pengeluaran, maka jatuh di dalam jurang kartu kredit dan kta (kredit tanpa agunan).Karena panik dan ketidaktahuan kami maka kami bertemu dengan "DEWA PENOLONG" yang sekarang menjadi IBLIS PENCABUT NYAWA bagi saya.
Pernahkah anda melihat iklan di surat kabar dengan bunyi "Utang kartu kredit dan KTA selesai hanya 20 % dari PAGU?" Dengan maksud meminta perlindungan dan perlindungan hukum justru malah tertipu mentah-mentah. Fee yang kami bayarkan untuk jasa pengacara kartu kredit seperti tidak ada hasil. Pengacara kartu kredit Budi Kelana (BKS Law Firm) tidak menepati janji mereka. Debt Collector tetap datang ke rumah, bank penerbit kartu kredit tidak setuju dan menolak mediasi dari mereka karena dinilai tidak masuk akal, misalnya; anda hutang kartu kredit 10 juta tapi tidak mau membayar sama sekali (somasi).
bagi pihak-pihak yang telah mengurus lewat BKS LAW FIRM yang terhormat, beranikah anda untuk memeriksa status utang kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA) anda ke bank yang bersangkutan, apakah urusannnya memang sudah selesai atau belum?
Jangan anda malah meneror kami sekeluarga dan menjadi pendukung BKS LAW FIRM, baca http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2011/10/28/pengacara-janjikan-hapus-tagihan-kartu-kredit-membantu-nasabah-menyelesaikan-masalahnya-15-407656.html artikel ini lebih mendidik daripada ocehan mereka
Pernahkah anda melihat iklan di surat kabar dengan bunyi "Utang kartu kredit dan KTA selesai hanya 20 % dari PAGU?" Dengan maksud meminta perlindungan dan perlindungan hukum justru malah tertipu mentah-mentah. Fee yang kami bayarkan untuk jasa pengacara kartu kredit seperti tidak ada hasil. Pengacara kartu kredit Budi Kelana (BKS Law Firm) tidak menepati janji mereka. Debt Collector tetap datang ke rumah, bank penerbit kartu kredit tidak setuju dan menolak mediasi dari mereka karena dinilai tidak masuk akal, misalnya; anda hutang kartu kredit 10 juta tapi tidak mau membayar sama sekali (somasi).
bagi pihak-pihak yang telah mengurus lewat BKS LAW FIRM yang terhormat, beranikah anda untuk memeriksa status utang kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA) anda ke bank yang bersangkutan, apakah urusannnya memang sudah selesai atau belum?
Jangan anda malah meneror kami sekeluarga dan menjadi pendukung BKS LAW FIRM, baca http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2011/10/28/pengacara-janjikan-hapus-tagihan-kartu-kredit-membantu-nasabah-menyelesaikan-masalahnya-15-407656.html artikel ini lebih mendidik daripada ocehan mereka
Langganan:
Postingan (Atom)